Bolehkah Bekerja Dengan Yahudi ?


Assalamu`alaikum Wr. Wb. Bismillahirrahmanirrahiem. Alhamdulillahi Rabbil `Alamin. Wash-shalatu Was-Salamu `alaa Sayyidil Mursalin. Wa ba`d, Bila kita kembalikan hukumnya pada masalah muamalah dengan non muslim secara umum, tanpa melihat konstalasi politik dunia Islam hari ini, maka pada dasarnya Islam membolehkan pemeluknya untuk bermuamalah dengan non muslim, termasuk yahudi. Rasulullah SAW sendiri juga sering terlibat bermuamalat dengan orang yahudi ini. Bahkan banyak riwayat menyebutkan bahwa beliau menggadaikan baju besinya kepada yahudi. Termasuk juga kerja sama perkebunan kurma di Khaibar dekat Madinah yang sekian persen harus disetorkan kepada umat Islam.

Namun ketika orang yahudi hari ini berusaha memerangi umat Islam dengan beragam cara, mulai dari politik, ekonomi, pendidikan, media massa, budaya dan yang paling kuat adalah dicaploknya tanah Palestina, maka umat Islam punya kewajiban untuk melakukan perlawanan dengan banyak cara. Diantaranya adalah memboikot produk mereka yang notabene banyak dikonsumsi oleh umat Islam sendiri. Sehingga memboikot produk yahudi saat ini dalam konteks perang dengan musuh Allah menjadi salah satu cara melumpuhkan kekuatan mereka. Seandainya umat Islam di duniai ini sepakat untuk tidak mengkonsumsi produk yahudi, baik secara individu maupun secara negara/pemerintahan, maka yahudi otomatis akan kehilangan sumber dana pemasukannya. Dan otomatis pengaruh cengkaraman mereka akan semakin melemah.

Ini adalah sebuah taktik perang yang selayaknya diikuti oleh semua eleman umat Islam. Namun bukan berarti pemboikotan itu harus dilakukan dengan memutlakkan haramnya muamalat dengan mereka. Karena bisa saja masih ada sebagian muslimin yang kehidupannya dari bekerja di perusahaan milik yahudi. Karena dengan sistem ekonomi global saat ini, sebuah perusahaan yang tadinya milik anak negeri, bisa saja dengan sebuah kesepakatan konspirasi politik menjadi milik oknum-oknum yahudi. Lalu apakah para karyawan yang muslim itu diwajibkan berhenti bekerja begitu saja? Lalu dari mana mereka akan menghidupi keluarga mereka? Lagi pula ketika mereka masuk pertama kali, perusahaan itu belum lagi milik yahudi. Tapi ketika perusahaan itu dijual kepada pihak asing dengan beragam alasan seperti yang terjadi di indonesia, maka tentu tidak bijak bila kita memfatwakan bahwa semua penghasilan dari perusahaan itu haram karena milik yahudi.

Tentu harus ada solusi yang jitu dan tepat untuk masalah ini, agar tidak menjadi mudharat bagi umat Islam sendiri. Dan ini adalah realitas di dunia Islam yang perlu dipikirkan oleh para ulama dan para pemimpin bangsa-bangsa muslim. Karena pengharaman produk yahudi tidak sesederhana itu dengan berhenti tidak membeli barang milik yahudi. Tapi di hampir semua negeri Islam, ada banyak jenis usaha/perusahaan yang pekerja di dalamnya umat Islam, namun pemiliknya ternyata yahudi. Kalau mereka yang sejak awal sudah tahu bahwa perusahaan itu milik yahudi, maka hukumnya sudah jelas, yaitu tidak perlu melamar pekerjaan disitu. Tapi bagaimana dengan mereka yang sudah terlanjur jadi pegawai dan satu-satunya penghasilannya hanya dari gaji di perusahaan tersebut? Dan bagaimana pula bila perusahaan itu dengan alasan tertentu dijual kepada orang yahudi? Jadi dalam hal ini perlu dilihat konteks dan sisi lainnya yang ikut berpengaruh dan berperan, agar kita tidak mengharamkan segala sesuatu yang malah akan membuat kita tidak bisa bergerak sendiri. Dan tentu saja harus ada solusi yang tepat dan cerdas untuk mengatasi masalah ini. SUMBER
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori info Informasi / info Islam / info Sejarah dengan judul Bolehkah Bekerja Dengan Yahudi ?. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://islam4online.blogspot.com/2013/12/bolehkah-bekerja-pada-orang-yahudi.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Unknown -

Belum ada komentar untuk "Bolehkah Bekerja Dengan Yahudi ?"

Post a Comment